500 Lebih Jukir di Surabaya Belum Perpanjang KTA, Dishub Tegaskan Wajib!

Reporter : -
500 Lebih Jukir di Surabaya Belum Perpanjang KTA, Dishub Tegaskan Wajib!
AUDIENSI: Trio Wahyu Wibowo, terima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS). | Foto: Humas Pemkot

SURABAYA | Barometer Jatim – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo mengungkap masih ada 500 lebih juru parkir (jukir) yang belum melakukan verifikasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Data tersebut disampaikan saat menerima audiensi Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Jumat (30/1/2026). Audiensi ini menjadi ruang dialog antara Dishub dan PJS untuk membahas berbagai persoalan di lapangan, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap jukir.

“Berdasarkan data Dishub Surabaya, dari total 1.747 jukir yang tercatat pada 2025, baru 1.069 yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk 2026,” katanya.

Trio menegaskan pengelolaan dan pengawasan parkir di Surabaya memiliki dasar hukum yang jelas. Dishub, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pembinaan terhadap petugas parkir.

"Kami ada dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota. Yang mana itulah sebagai dasar kami melakukan pengelolaan, pengaturan, pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu fokus Dishub adalah melakukan pembinaan terhadap jukir yang telah terdaftar secara resmi dan tercatat di UPT Parkir. Pembinaan tersebut diberikan kepada jukir yang telah mengajukan diri dan memenuhi ketentuan administratif sebagai petugas parkir resmi.

Validasi Agenda Rutin

Terkait proses validasi dan perpanjangan KTA, menurut Trio merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap akhir tahun. Pemberitahuan kepada para jukir, telah disampaikan sejak Desember 2025 agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.

"Dimana setiap tahunnya, di akhir bulan, misalkan tahun 2025 bulan Desember itu kami sudah mengajukan surat pemberitahuan untuk memvalidasi, memperpanjang KTA sebagai petugas parkir," ujarnya.

Dia menyampaikan, pengajuan perpanjangan KTA dimulai sejak 23 Desember 2025. Hingga batas waktu rekapitulasi terakhir, jumlah jukir yang telah memvalidasi KTA masih belum mencakup seluruh data yang tercatat pada 2025. 

"Total yang sudah memvalidasi, yang sudah memperbarui kartu tanda anggota sebagai petugas parkir di kami sebanyak 1.069 petugas parkir," ungkapnya.

Jumlah tersebut masih jauh dari total jukir resmi yang tercatat dalam data Dishub Surabaya pada 2025. 

"Data resmi yang ada di kami tahun 2025, itu ada jukir utama sebanyak 1.747. Jadi ada 1.069 (yang sudah perpanjang KTA) dari 1.747. Lebih dari 500-an yang belum memperpanjang kartu tanda anggota," tandasnya.

Dia menegaskan, validasi KTA bersifat wajib bagi seluruh jukir yang bertugas di lokasi parkir yang telah ditetapkan Dishub Surabaya. Menurutnya, kelengkapan administrasi dan atribut, menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Saya sampaikan ini (validasi KTA) wajib. Ketika pekerja (bertugas), harus yang pertama, membawa kartu tanda anggota yang dicantolkan. Yang kedua, memakai rompi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Yang ketiga, memakai atau dilengkapi peluit. Ketiga-tiganya kami fasilitasi," paparnya.

Trio juga memberikan apresiasi kepada para petugas parkir yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan atribut. Menurutnya, kelengkapan tersebut tidak hanya berdampak pada ketertiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jukir saat bertugas.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.