Dicopot PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim, Respons Gus Salam: Tunggu Saja Nanti Rabu!

| -
Dicopot PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim, Respons Gus Salam: Tunggu Saja Nanti Rabu!
RESPONS SURAT PBNU: Gus Salam, Rabu rapat gabungan PWNU Jatim akan merespons surat PBNU. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – KH Abdussalam Shohib merespons biasa saja terkait pencopotannya dari Wakil Ketua PWNU Jatim oleh PBNU, termasuk saat ditunjukkan surat yang ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima dan Ketua Abdullah Latopada.

“Hehe.. Nggih (ya), sesuai yang beredar di WA Group,” kata kiai muda Pengasuh Ponpes Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang yang akrab disapa Gus Salam itu pada Barometer Jatim, Senin (14/8/2023) malam.

Namun Gus Salam yang juga cucu salah satu pendiri NU, KH Bisri Syansuri tersebut menegaskan dirinya belum menerima surat tersebut. “Secara resmi belum saya terima, ya saya belum terima,” tegasnya.

Ditanya soal isu surat, Gus Salam menjawab, “Ya mungkin gugatan Jombang itu. Saya kan mengajukan gugatan terhadap penunjukan pengurus (PCNU) Jombang,” katanya.

Berarti benar diberhentikan PBNU dari Wakil Ketua PWNU Jatim? “Kayaknya gitu dari suratnya. Tunggu saja nanti Rabu (16/8/2023), PWNU Jatim mau rapat kayaknya,” ucap Gus Salam.

“Rabu kayaknya ada rapat gabungan (syuriyah dan tanfidziyah) PWNU Jatim untuk merespons surat itu, ya insyaallah saya juga hadir wong saya masih diundang kok,” sambungnya.

| Baca juga:

Sebelumnya, PBNU mengeluarkan surat yang intinya mencopot pengurus yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombanng terkait Surat Keputusan (SK) PCNU Jombang.

Surat tersebut bernomor 831/PB.03./A.I.03.44/99/08/23 tanggal 8 Agustus 2023 ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima dan Ketua PBNU Abdullah Latopada dengan tembusan Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU.

Dikonfirmasi Barometer Jatim terkait surat yang beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial tersebut, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur membenarkan. “Ya,” katanya singkat.

Dalam surat yang ditujukan ke PWNU Jatim dan PCNU Jombang tersebut, disebutkan menindaklanjuti salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 1 Agustus 2023, sehubungan dengan perbuatan melawan hukum sesuai relaas panggilan (surat tercatat) Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang kepada PBNU.

Ada 4 butir dalam surat hasil rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU. Pertama, bahwa di antara penggugat terdapat pejabat PWNU Jatim atas nama Abd Salam (atau disebut juga KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto.

| Baca juga:

Kedua, pejabat pengurus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Ketiga, salah satu keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidiyah PBNU adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud sesuai peraturan yang berlaku pada Perkumpulan NU. Keempat, sesuai penjelasan butir 1, 2, dan 3, PWNU Jatim dan PCNU Jombang agar segera menindaklannjuti keputusan dimaksud.

Gus Salam -- bersama dua orang lainnya, M Salmanudin atau Gus Salman dan Sugiarto – menggugat PBNU kerugian materiil sebesar Rp 1.540.001.926. Selain itu, meminta agar PBNU mencabut SK kepengurusan definitif PCNU Jombang 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik hasil Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022.

Sidang perdana digelar di PN Jombang pada Senin (7/8/2023) dan majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya masih memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mediasi.{*}

| Baca berita NU. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur