Pledoi, 4 Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Merengek Minta Dihukum Ringan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Digelar perdana (dakwaan) pada 5 Januari 2025, sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim memasuki pledoi, Jumat (27/2/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, keempat terdakwa yakni Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan Hasanudin, secara bergantian membacakan nota pembelaannya.
Jodi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan mengaku bersalah, namun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Terlebih dia juga sudah mengajukan JC (Justice Collaborator/pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum) untuk turut membongkar kasus ini.
“Saya mohon maaf dan saya menyesali perbuatan saya. Saya mohon majelis hakim bermurah hati, memutus saya dengan putusan yang seringan-ringannya,” pinta Jodi.
Permintaan putusan seringan-ringannya juga disampaikan Sukar (dituntut 2 tahun 5 bulan penjara) dan Hasanuddin (dituntut 2 tahun 9 bulan penjara) dalam pledoinya. Hanya Wawan (dituntut 2 tahun 5 bulan penjara) yang minta divonis bebas.
“Kami penasihat hukum memohon kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU,” kata Penasihat Hukum Wawan, Budianto Setiawan.
“Membebaskan terdakwa Wawan dari seluruh tuntutan atau dakwaan JPU. Memulihkan harkat martabat serta nama baik terdakwa, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya” sambungnya.
Menanggapi pledoi keempat terdakwa, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Setelah mendengarkan dengan seksama seluruh pledoi dari para terdakwa, baik saudara Jodi, Sukar, Wawan, dan Hasnuddin, kami menyatakan tetap pada tuntutan kami,” ucap JPU KPK, Dame Maria Silaban.
Selanjutnya, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Pultoni dan Abdul Gani, mengagendakan sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2026.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur