4 Mulai Diadili, 16 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Masih Bebas Berkeliaran!

Reporter : -
4 Mulai Diadili, 16 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Masih Bebas Berkeliaran!
DIADILI: 4 tersangka korupsi hibah Jatim turun dari mobil tahanan untuk jalani sidang perdana. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Dalam babak baru korupsi dana hibah Jatim pengembangan perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka.

Usai ditahan sejak 2 Oktober 2025, 4 tersangka di antaranya akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Sidang perdana digelar Senin, 5 Januari 2026.

Mereka yang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Hasanuddin (swasta/anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari PDIP yang masih proses PAW), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

Keempatnya merupakan para terduga penyuap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi untuk mendapatkan alokasi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2022.

Kusnadi sendiri meninggal dunia dengan status tersangka akibat penyakit kanker getah bening yang dideritanya, 16 Desember 2025, sehingga kasusnya dihentikan.

Dengan demikian, masih ada 16 tersangka yang bebas berkeliaran karena tak kunjung ditahan.

Tersangka Hampir 2 Tahun

Langkah KPK yang tak kunjung menahan 16 tersangka lainnya memantik tanya pegiat antikorupsi, termasuk Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengingat status tersangka sudah disematkan sejak 5 Juli 2024 namun hingga kini belum juga diborgol dan berompi oranye.

“Ada apa dengan KPK ini? 4 tersangka sudah menjalani sidang perdana, tapi 16 lainnya tak kunjung ditahan. Padahal sudah hampir 2 tahun mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Rabu (7/1/2025).

Musfiq minta KPK profesional dan objektif dalam menjalankan penegakan hukum, “Kasus dana hibah Jatim sudah terang benderang, apa lagi yang ditunggu KPK?”

“Kapan KPK sikat kelompok Anwar Sadad dan Achmad Iskandar? Kasus dana hibah Jatim sudah lama didalami KPK, saatnya KPK tegas memberikan sanksi hukum kepada para koruptor di Jatim,” tandasnya.

Apalagi dari 16 tersangka yang belum ditahan, ada 2 orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta 1 orang sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Anwar Sadad (Gerindra).

“Ketika penyelenggara negara disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi tapi masih menerima gaji, anggaran perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan tunjangan lainnya, itu tidak layak,” kata Musfiq.

“Para tersangka itu tidak layak mendapatkan fasilitas dari negara, tidak layak menikmati fasilitas negara, karena yang disangkakan adalah tindakan korupsi,” geramnya.

4 Penerima, 17 Pemberi

Sebelumnya, KPK mengungkap dari 21 tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sedangkan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Nah, yang ditahan baru tersangka pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan dan Wawan Kristiawan yang kemudian menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) -- di hari 4 tersangka ditahan -- tidak hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sementara itu dalam sidang perdana terungkap, Kusnadi mengantongi ijon fee hingga Rp 32,9 miliar (32.910.350.000) dari keempat terdakwa. Rinciannya, Jodi memberi secara bertahap hingga Rp 18,6 miliar (18.610.000.000) selama kurun waktu 2018-2022. 

Berikutnya Sukar, Wawan, dan A Royan (masih penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi secara bertahap Rp 2,2 miliar (2.215.000.000). Kemudian Hasanuddin, didakwa memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 12 miliar (12.085.350.000).

Keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.{*}

  • 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
    Penerima Suap
    1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (meninggal dunia)
    2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 kini anggota DPR RI 2024-2029
    3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
    Pemberi Suap
    1. Mahhud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
    2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
    3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
    4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
    5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
    6. Abdul Mutollib, swasta dari Sampang
    7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    8. A Royan, swasta dari Tulungagung
    9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung (sidang perdana)
    10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung (sidang perdana)
    11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
    12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
    13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
    14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
    15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
    16. Hasanuddin, swasta dari Gresik kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 (sidang perdana)
    17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar (sidang perdana)

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.